Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkait Rafael Alun, KPK Terus Kumpulkan Data Uang Masuk dari Wajib Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 20 Juli 2023, 13:40 WIB
Terkait Rafael Alun, KPK Terus Kumpulkan Data Uang Masuk dari Wajib Pajak
Rafael Alun Trisambodo/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan data jumlah uang yang diterima mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), dari sejumlah wajib pajak, melalui perusahaan konsultan miliknya.

Untuk itu, menurut juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, pihaknya telah memeriksa tiga orang sebagai saksi.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, Selasa (18/7), di antaranya Yulianti Noor (manajer keuangan PT Cubes Consulting), Richard R Wiriahardja (wiraswasta), dan Ciswanto (wiraswasta)," kata Ali, kepada wartawan, Kamis (20/7).

"Mereka didalami pengetahuannya, antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," katanya.

KPK juga telah memanggil dua saksi, Ahmad Marzuki (pimpinan money changer Sandi Valas), dan Timothy Pieter Pribadhi (wiraswasta).

Seperti diketahui, Rafael Alun resmi ditahan KPK sejak Senin (3/4). Dia diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Pada Rabu (10/5), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menduga ada kepemilikan aset-aset tersangka yang terkait TPPU.

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak ke luar negeri selama 6 bulan, sejak 13 April 2023 sampai 13 Oktober 2023, yakni Ernie Meike Torondek (istri Rafael), Gangsar Sulaksono (adik Rafael), Angelina Embun Prasasya (anak Rafael), Christofer Dhyaksa Darma (anak Rafael), dan Wahono Saputro (Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim).

KPK telah menyita 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael senilai Rp150 miliar, terdiri dari enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 bidang tanah dan bangunan di Manado, Sulawesi Utara.

KPK juga telah menggeledah dua rumah adik tersangka Rafael, Gangsar Sulaksono), di Komplek Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (6/6).

Dari penggeledahan itu KPK menemukan dokumen dan satu unit motor gede (Moge) merek Harley Davidson yang sering digunakan anak Rafael, Mario Dandy Satryo.

Sebelumnya KPK telah menyita aset senilai Rp100 miliar dari perkara ini, terdiri dari tas mewah sebanyak 68, beberapa barang mewah lainnya, serta uang Dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp32 miliar.

Kendaraan yang disita belakangan terdiri dari dua mobil Toyota Camry dan Land Cruiser (disita di Kota Solo). Selanjutnya di Yogyakarta, ada Moge Triumph 1200cc. Termasuk rumah di Simprug, rumah kost di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA