Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan penetapan Mahkamah Agung (MA), tim Jaksa KPK memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/7).
"Proses penyerahan dimaksud dilaksanakan langsung oleh tim penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada tim Jaksa Kejati Sumut," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (6/7).
Hal tersebut kata Ali, merupakan salah satu bentuk sinergi KPK mendukung proses penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum lainnya.
Kasus TPPO ini awalnya terungkap ketika KPK melakukan penggeledahan di rumah Terbit dalam kasus korupsi. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan kerangkeng manusia yang berisi sejumlah orang. Kasus tersebut lantas diusut Kepolisian, Komnas HAM dan LPSK.
Dalam kasus itu, selain Terbit, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) juga menetapkan delapan tersangka lainnya.
BERITA TERKAIT: