Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Rugikan Negara Rp1,176 M, KPK Diminta Periksa Bupati Supiori Yan Imbab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Juli 2023, 22:00 WIB
Diduga Rugikan Negara Rp1,176 M, KPK Diminta Periksa Bupati Supiori Yan Imbab
Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan Supiori, Korneles Materay/RMOL
rmol news logo Masyarakat Peduli Pembangunan Supiori meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Supiori, Yan Imbab, terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kali Amienwari TA 2015 yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,176 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan Supiori, Korneles Materay, saat menyerahkan dokumen laporan terkait dugaan korupsi itu, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Korneles juga mengatakan, pihaknya telah mendapat jawaban atas laporan beberapa waktu lalu. Dalam surat jawaban KPK itu disebutkan, telah ada pengembalian uang sebesar Rp1,176 miliar.

"KPK melalui surat tanggal 23 Agustus 2022, menyebut ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,176 miliar, Dalam LHA BPKP Papua 2018 disebutkan, kerugian negara pembangunan Jembatan Kali Amienweri berkisar Rp1,6 miliar," kata Korneles kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/7).

Menurut dia, temuan terkait kerugian negara itu membuktikan bahwa ada dugaan korupsi di balik pengerjaan proyek Jembatan Kali Amienweri. Meskipun uang hasil dugaan korupsi telah dikembalikan, tetapi hal itu tidak bisa menghapus perbuatan pidana.

"Meski dikembalikan, UU Tipikor menyebutkan pengembalian tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan. Artinya, aparat wajib terus mengusut kasus itu," katanya.

Korneles meminta KPK segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang diduga menyeret Bupati Supiori periode 2014-2016 dan 2021-2024, Yan Imbab.

"Kami minta KPK segera melakukan tindakan hukum pemeriksaan dan jika bukti mendukung segera tetapkan tersangka," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA