Eksepsi tersebut akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Selasa pekan depan (4/7).
"Kita tadi sudah dengarkan dakwaan. Kami dari kuasa hukum Pak Johnny, pada saat ini belum bisa memberikan pendapat komentar. Nanti kita lihat eksepsi, kita tunggu satu minggu lagi," kata Achmad kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Kasus dugaan korupsi ini BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.
Johnny pun didakwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Johnny, dalam kasus dugaan korupsi ini Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka lain.
Yaitu Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; dan Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment.
Kemudian, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy; Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan; serta Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
BERITA TERKAIT: