Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Muncul di Sidang Benny Tjokro, Pakar Anggap Mulyadi Jayabaya Bisa Kena Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 20 Juni 2023, 14:18 WIB
Muncul di Sidang Benny Tjokro, Pakar Anggap Mulyadi Jayabaya Bisa Kena Pidana
Sidang dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah di kantor BPN Kabupaten Lebak, Banten di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/6)/Net
rmol news logo Nama mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya muncul dalam sidang kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah di kantor BPN Kabupaten Lebak tahun 2018-2021 senilai Rp18 miliar yang digelar Pengadilan Negeri Serang, Senin malam (19/6).

Mulyadi Jayabaya disebut JPU Kejati Banten, Subadri saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Harvest Time Benny Tjokrosaputro.

Mulyadi disebut memperkenalkan terdakwa Maria Sopiah dengan Benny Tjokrosaputro sebelum pembebasan lahan pengembangan Citra Maja Raya.

Kemunculan nama mantan Bupati Lebak ini pun dinilai bisa menjadi pintu baru bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aliran uang dugaan suap.

"Polisi harus mengkaji lebih dalam apakah ada unsur pidana atau tidak," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar, Selasa (20/6).

Ia lantas menyinggung Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait status pelaku, baik yang terlibat langsung sebagai pelaku atau pihak pembantu kejahatan.

Sementara bila merujuk BAP Benny Tjokrosaputro, Mulyadi bisa saja terlibat lantaran menjadi pihak penghubung.

"Konsepsi pelaku atau tersangka dan terdakwa itu yang langsung melakukan atau membantu melakukan, ini (artinya) bisa luas. Sesuai Pasal 55 dan 56 yang disebut dengan pelaku itu tidak hanya orang yang langsung melakukan, tetapi yang membantu bisa terkena pidana," lanjut Abdul Fickar.

Dalam persidangan di PN Serang kemarin, Benny dihadirkan sebagai saksi mantan Kepala Kantor ATR BPN Lebak, Ady Muchtady, mantan honorer di Kantor ATR BPN Kabupaten Lebak, Deni Edi Risyadi, dan pemberi suap dari pihak swasta bernama Maria Sofia dan Eko HP.

Benny hadir secara secara virtual karena sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang terkait kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

JPU Subardi menyatakan, dalam BAP, Benny Tjokrosaputro sempat berkomunikasi dengan Mulyadi Jayabaya terkait informasi bakal adanya pengembangan di wilayah Kabupaten Lebak.

Dari informasi itu, Mulyadi memperkenalkan Benny dengan Maria Sopiah.

"Saya (Benny Tjokrosaputro) diperkenalkan dengan Maria Sopiah," dikutip dari BAP. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA