Kuasa hukum JGP, Achmad Cholidin menjelaskan bahwa Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny G Plate (JGP) yang saat ini tersangka korupsi BTS bersedia menjadi
justice collaborator (JC).
Achmad Cholidin menjelaskan, setiap tersangka pasti menginginkan posisi JC. Johnny, kata Cholidin memiliki hak mengajukan JC demi kepentingan penyidik Kejagung mengungkap perkara seterang-terangnya.
"Siapapun tidak akan menolak (JC) karena
reward-nya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau," jelas Cholidin, Senin (12/6).
Meski demikian, Cholidin mengatakan bahwa untuk menjadi JC dalam perkara korupsi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Nantinya, hakim yang akan menentukan layak tidaknya JC yang diajukan.
Lebih lanjut, Cholidin menjelaskan bahwa kesediaan Johnny menjadi JC, sesuai dengan pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang ingin kasus dugaan korupsi BTS diungkap sampai akarnya.
"Biar kasusya jelas. Hal itu amini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: