"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (29/5).
Enam orang saksi yang dipanggil itu adalah Ratna Novitasari selaku Marketing Bank Permata Kantor Cabang Kapten Muslihat, Bogor; Taufik Hidayat selaku Cleaning Service di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.
Selanjutnya, Ferdi Pratama Putra selaku Direktur PT Andalan Super Prioritas; Soraya Aldjufrie selaku wiraswasta; Maman Supratman selaku Direktur PT Andalan Super Prioritas; dan Yogi Edwin Pradana selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar.
Pada Senin (15/5), KPK mengumumkan sudah meningkatkan proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari penyelidikan ke penyidikan terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, sumber
Kantor Berita Politik RMOL menyatakan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sudah menyandang status tersangka, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dari pungutan bea atas ekspor dan impor beberapa perusahaan.
"Jadi di ekspor impor, ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor tersebut. Ya di situ lah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi. Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/5).
Asep memberikan contoh, ketika sebuah perusahaan melakukan ekspor atau impor, seharusnya dikenakan bea dengan angka 10. Akan tetapi, dengan berbagai macam cara dilakukan oleh Andhi Pramono, maka beanya hanya menjadi 5.
Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, Andhi Pramono menerima uang sebesar Rp 30 miliar.
Andhi Pramono merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael menjadi tersangka usai diklarifikasi soal harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN.
BERITA TERKAIT: