Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bisa Ringankan Hukuman, Kuasa Hukum Anak AG Minta Mario Dandy Jujur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 26 Mei 2023, 16:27 WIB
Bisa Ringankan Hukuman, Kuasa Hukum Anak AG Minta Mario Dandy Jujur
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG, saat melakukan rekonstruksi kejadian beberapa waktu lalu/Net
rmol news logo Terdakwa anak AG (15) meminta tersangka Mario Dandy Satriyo (20) untuk jujur di persidangan ihwal keterlibatan dirinya dalam kasus penganiayaan Christalino David Ozora (17).

“Kami berharap ke depan, MDS tetap jujur dan apa adanya sebagaimana yang disampaikan pada sidang anak AG,” kata pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).

“Bahwa anak AG bukan yang menghasut,” imbuhnya menegaskan.

Menurut Mangatta, semua isi percakapan antara anak AG dengan korban merupakan arahan Mario Dandy, bukan atas keinginan kliennya.

“Semua chat dan niat pertemuan dengan korban adalah kehendak dia (Mario) dan dia tetap mengakui bahwa anak AG tidak tahu adanya perencanaan pemukulan tersebut,” ucapnya.

Mangatta menambahkan, pernyataan jujur dari Mario Dandy bisa meringankan hukuman kliennya yang masih di bawah umur tersebut, yang saat ini tengah mengajukan kasasi.

“Semoga keadilan dan kebenaran semakin terungkap,” tutupnya.

Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sendiri telah telah dinyatakan rampung atau P21 oleh pihak kepolisian.

Tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah menyerahkan dua tersangka tersebut bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat siang ini (26/5). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA