“Kami berharap ke depan, MDS tetap jujur dan apa adanya sebagaimana yang disampaikan pada sidang anak AG,” kata pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).
“Bahwa anak AG bukan yang menghasut,” imbuhnya menegaskan.
Menurut Mangatta, semua isi percakapan antara anak AG dengan korban merupakan arahan Mario Dandy, bukan atas keinginan kliennya.
“Semua chat dan niat pertemuan dengan korban adalah kehendak dia (Mario) dan dia tetap mengakui bahwa anak AG tidak tahu adanya perencanaan pemukulan tersebut,” ucapnya.
Mangatta menambahkan, pernyataan jujur dari Mario Dandy bisa meringankan hukuman kliennya yang masih di bawah umur tersebut, yang saat ini tengah mengajukan kasasi.
“Semoga keadilan dan kebenaran semakin terungkap,” tutupnya.
Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sendiri telah telah dinyatakan rampung atau P21 oleh pihak kepolisian.
Tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah menyerahkan dua tersangka tersebut bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat siang ini (26/5).
BERITA TERKAIT: