Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
"Reyhan Khalifa (Wiraswasta/staf pada DPP Partai Demokrat), saksi hadir dan telah selesai diperiksa," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (25/5).
Ali menjelaskan, tim penyidik mendalami saksi Reyhan terkait dugaan aliran uang tersangka Ricky Ham Pagawak ke beberapa pihak.
"Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, nilai aset yang disita KPK sudah mencapai Rp 30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2), setelah ditangkap pada Minggu (19/2), usai buron selama tujuh bulan.
Ricky Ham merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diduga diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar.
BERITA TERKAIT: