"Sudah P21 atas dua tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, saat jumpa media, di Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
"Saya jelaskan, tidak ada bolak balik dalam penanganan perkara ini," katanya, sembari memastikan berkas perkara telah selesai diteliti.
Menurut Danang, selama proses penyidikan sampai pemberkasan perkara memakan waktu 2 bulan 22 hari, sejak terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik), 2 Maret hingga 24 Mei 2023.
"Kami punya kesempatan dua kali untuk menentukan sikap, yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," tambahnya.
Seperti diberitakan, penganiayaan terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB. Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Selain mereka, seorang anak di bawah umur berinisial AG juga ikut diproses hukum, lantaran diduga terlibat dalam penganiayaan itu.
Sementara itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat dan berencana.
Atas putusan itu, AG mengajukan banding hingga kasasi.
BERITA TERKAIT: