Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Mei 2023, 08:38 WIB
Hari Ini, Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa KPK
Maspion Group, Alim Markus, diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI), akhirnya membuat bos Maspion Group, Alim Markus, diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alim Markus diagendakan untuk diperiksa pada hari ini, Rabu (24/5).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sesuai dengan konfirmasi, Alim Markus yang juga menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Indal Aluminium Industry berjanji akan hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan, benar hari ini (Alim Markus) akan hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (24/5).

Alim Markus sedianya dipanggil untuk diperiksa pada Senin kemarin (22/5). Akan tetapi, Alim Markus mangkir dan berjanji akan hadir pada hari ini.

Terkait kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto pada Senin (22/5). Soedomo yang juga menjabat Dirut PT Santos Jaya Abadi ini diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing kepada tersangka Saiful.

KPK kembali menahan Saiful Ilah dalam kasus dugaan gratifikasi, setelah sebelumnya terjerat kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, pada Selasa (7/3).

Selama menjabat bupati, Saiful diduga banyak menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang, yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir. Gratifikasi itu diberikan oleh pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, dan Direksi BUMD.

Uang yang diterima Saiful dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Sedangkan gratifikasi bentuk barang antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan, tas, dan ponsel mewah. Besaran gratifikasi yang diterima Saiful sekitar Rp15 miliar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA