Nantinya jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, maka akan ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan KPK.
Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, terkait perkembangan jalan rusak di Provinsi Lampung yang sempat menjadi sorotan publik hingga pemerintah pusat.
"Kalau Lampung, Korsup sudah koordinasi ke sana, termasuk koordinasi dengan pihak pemerintah daerah Provinsi Lampung dan juga aparat penegak hukum setempat," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/5).
Ali menjelaskan, tujuan Korsup KPK ke Lampung adalah untuk menggali informasi dan data terkait pencegahan-pencegahan yang telah dilakukan terhadap pengadaan barang dan jasa yang menjadi wilayah intervensi KPK.
"Ya berikutnya nanti kan dari korsup (jika ditemukan unsur pidana korupsi akan ditindaklanjuti), sama kaya LHKPN dari pencegahan ke penindakan kan," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: