Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru bisa dilakukan ketika suatu perkara pada tahap penyidikan. Sehingga, pada tahap penyelidikan belum bisa.
Penjelasan Johanis Tanak, jika implementasi penyerapan APBD Provinsi Lampung menyentuh angka 95,01 persen tapi masih banyak jalan rusak, maka patut diduga ada indikasi terjadi korupsi yang merugikan negara.
"Karena itu sumber dananya berasal dari APBN atau APBD," ujar Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin petang (8/5).
Johanis memastikan, KPK akan mengusut tuntas masalah jalan rusak di Provinsi Lampung yang terjadi puluhan tahun.
KPK tambah Johanis akan memastikan apakah infrastruktur jalan sudah sesuai dengan spek atau tidak, bahkan apakah sudah dikerjakan sesuai dengan spek atau tidak dikerjakan sepenuhnya.
Ia mengakui akan melakukan pembahasan di tingkat pimpinan KPK. Mantan Jaksa ini menjelaskan bahwa dirinya akan menyampaikan ke para pimpinan untuk menentukan sikap apakah masalah jalan di Lampung perlu diselidiki atau tidak.
"Manakala itu memang terindikasi sebagai suatu tindak pidana korupsi. Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan. Sangat mungkin," pungkas Johanis.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan soal rincian anggaran pembangunan jalan, baik tol maupun non-tol, di Lampung berikut sumber dananya.
Secara garis besar, anggaran pembangunan jalan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk yang bersumber dari APBN. Belanja kementerian/lembaga PUPR mencapai Rp 588,7 miliar.
Belanja kementerian/lembaga (K/L) PUPR untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional 2023 dialokasikan Rp588,7 miliar dan sudah terealisasi Rp81,6 miliar hingga 2 Mei 2023. Sementara realisasi untuk tahun 2022 sudah mencapai Rp 508,1 miliar.
Lalu kemudian, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Jalan Tahun 2023 sebesar Rp 402,44 miliar. Ada transfer dana dari Pusat ke Pemda untuk pembangunan jalan atau Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) 2023 provinsi/kabupaten/kota seluruh Lampung sebesar Rp402,44 miliar untuk jalan sepanjang 231,9 km.
Sementara, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan kalau anggaran untuk program penyelenggaraan jalan APBD 2023 Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Lampung mencapai Rp 2,16 triliun. Sementara, anggaran jalan di Provinsi Lampung sendiri mencapai Rp886,8 miliar. Secara keseluruhan, anggaran jalan di seluruh pemda di Lampung mencapai Rp3,04 triliun.
BERITA TERKAIT: