Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, aset milik Ricky Ham yang disita berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.
"Aset dimaksud yaitu dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya berupa tiga
homestay dan satu rumah tinggal," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (18/4).
Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih. KPK berkomitmen, akan terus melakukan penelusuran aset dari tersangka Ricky Ham melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"Sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK," pungkas Ali.
KPK juga sebelumnya telah melakukan penyitaan aset senilai Rp 16 miliar berupa tanah, bangunan, mobil, dan uang tunai dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Ham.
Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2) setelah berhasil ditangkap pada Minggu (19/2) usai menjadi buronan KPK selama tujuh bulan. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar.
BERITA TERKAIT: