Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang mendalami kekayaan Rafael juga akan memanggil Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro.
Rencana pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas analisis KPK terhadap data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael beserta keluarganya. Diketahui pula, istri Rafael tercatat sebagai pemegang saham di dua perusahaan bidang perumahan di Minahasa Utara.
"Dilihat detailnya, ternyata ada dua perusahaan, pemegang sahamnya selain istri RAT, ada dari istri orang pajak, kami sebut namanya saudara Wahono Saputro," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
KPK pun sudah menerbitkan surat tugas untuk pemeriksaan LHKPN terhadap Wahono Saputro pada Selasa kemarin (7/3).
"Kebetulan beliau (Wahono) ada di Jakarta, jadi kami harapkan minggu depan kami undang untuk klarifikasi," kata Pahala.
Pahala menjelaskan, harta yang dilaporkan Wahono sekitar Rp 14 miliar. KPK tidak mempersoalkan besaran harta kekayaan, melainkan lebih fokus pada nama istri Wahono Saputro yang ada di perusahaan istri Rafael.
"Dia (istri Wahono) nyangkut di nama perusahaan ini bersama dengan istri RAT. Oleh karena itu, kami undang beliau untuk klarifikasi minggu depan," pungkas Pahala.
Adapun terkait harta kekayaan Rafael, KPK sudah meningkatkan status ke tahap penyelidikan untuk menemukan dugaan tindak pidana dan sosok yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
BERITA TERKAIT: