"Informasi yang kami peroleh benar disita sebagai barang bukti perkara tersebut," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (6/3).
Gedung LNC yang disita oleh KPK itu terletak di Gang Bypass Raya, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Pantauan
Kantor Berita RMOLLampung, gedung yang dibangun dari uang suap penerimaan mahasiswa baru Unila itu kini tampak sepi. Kaca samping pintu masuk sudah ditempeli stiker berlogo KPK bertuliskan "Telah Disita".
"Seminggu yang lalu sudah dipasang, yang masang dari KPK tapi saya nggak melihat proses pemasangannya," ujar salah satu penjaga Gedung LNC, Noven saat ditemui, Senin (6/3).
Sementara itu, Lurah Rajabasa Raya, Iwan mengatakan, pemasangan stiker KPK itu sudah dilakukan sejak Desember 2022.
"Pertama kali sekitar tiga bulan lalu penyegelan itu dikonfirmasi saja, penandatanganan berkas saja," sebut dia.
Menurut Iwan, sejak kasus suap yang menyeret Rektor Unila Karomani disidangkan, sudah tidak ada aktivitas di LNC. Hanya ada beberapa mahasiswa yang datang untuk menjaga gedung tersebut.
"Semenjak penyegelan nggak ada kegiatan apa-apa, ada yang jaga mahasiswa dari Unila tapi enggak ada kegiatan di situ," katanya.
BERITA TERKAIT: