KPK Jebloskan Penyuap Ricky Ham Pagawak ke Lapas Makassar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 Maret 2023, 16:54 WIB
KPK Jebloskan Penyuap Ricky Ham Pagawak ke Lapas Makassar
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), Marten Toding, dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar dengan terpidana Marten selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) pada Kamis (2/3).

"Terpidana dimaksud menjalani pidana badan di Lapas Klas I Makassar untuk waktu selama dua tahun dikurangi lamanya masa penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (3/3).

Selain itu, kata Ali, Marten Toding juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta.

Dalam kasus ini, dua orang penyuap Ricky Ham Pagawak lainnya, Simon Pampang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya dan Jusiendra Pribadi Pampang selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, telah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pada Jumat lalu (24/2).

Simon dan Jusiendra akan menjalani pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Sementara untuk Ricky Ham Pagawak, hingga saat ini masih menjalani proses penyidikan di KPK setelah ditangkap pada Minggu (19/2).

Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diduga diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar. rmol news logo article

EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA