Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar dengan terpidana Marten selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) pada Kamis (2/3).
"Terpidana dimaksud menjalani pidana badan di Lapas Klas I Makassar untuk waktu selama dua tahun dikurangi lamanya masa penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (3/3).
Selain itu, kata Ali, Marten Toding juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Dalam kasus ini, dua orang penyuap Ricky Ham Pagawak lainnya, Simon Pampang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya dan Jusiendra Pribadi Pampang selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, telah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pada Jumat lalu (24/2).
Simon dan Jusiendra akan menjalani pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Sementara untuk Ricky Ham Pagawak, hingga saat ini masih menjalani proses penyidikan di KPK setelah ditangkap pada Minggu (19/2).
Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diduga diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar.
BERITA TERKAIT: