"Saya Erick Jonshon Saputra Simangunsong dari lubuk hati saya yang paling dalam memohon maaf kepada institusi Polri dan seluruh masyarakat karena perbuatan saya melawan petugas dan meresahkan hati masyarakat," kata Erick dalam video yang diterima redaksi, Kamis (2/3).
Usai meminta maaf, Erick menyarankan kepada rekan-rekannya seprofesi untuk tida mengikuti cara dirinya dalam bekerja. Yakni mengambil mobil dengan kata-kata kasar dan melawan petugas.
"Kemudian untuk rekan-rekan saya jangan ikuti cara kami melakukan penarikan mobil dengan kasar dan melukai hati masyarakat. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya terima kasih," kata Erick.
Erick sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Rabu dini hari (1/3).
Erick ditangkap terkait kasus penarikan mobil milik seleb Instagram dan TikTok, Clara Shinta.
"Tim Resmob Polda Metro Jaya, dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis.
Dalam video yang tersebar, Erick yang saat itu mengenakan kaos biru garis putih terekam kamera membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin.
Erick pun sebelumnya sudah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut data yang diperoleh penyidik, Erick merupakan residivis kasus penganiayaan di Banyumas.
BERITA TERKAIT: