Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MAKI Desak KPK Sikapi Temuan BPK Soal Dugaan Penyelewengan Dana di Maluku Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 27 Februari 2023, 23:05 WIB
MAKI Desak KPK Sikapi Temuan BPK Soal Dugaan Penyelewengan Dana di Maluku Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
rmol news logo Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penyelewengan dana di Pemprov Maluku Utara (Malut).

“KPK harus aktif minta kepada BPK karena tugas KPK memberantas korupsi tanpa harus menunggu atau tergantung laporan masyarakat. KPK harus jemput bola," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/2).

Sebelumnya sejumlah elemen masyarakat mengelar aksi demonstrasi pada Senin 13 Februari 2023, dalam selebaran mereka meminta KPK untuk menyelidiki adanya temuan dugaan indikasi penyelewengan keuangan negara di Propinsi Maluku Utara, berdasar laporan hasil pemeriksaan atau LHP BPK Perwakilan Maluku Utara.

Diantaranya adanya dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 25 miliar temuan APIP (Inspektorat) Provinsi Maluku Utara. Lalu proyek pekerjaan di Dinas PUPR temuan LHP BPK sebesar Rp117 miliar.

Kemudian, dana bansos Rp 26 miliar, proyek pengadaan kapal pada Dinas Perikanan  dan Kelautan, pembangunan Mesjid Raya Kota Sofifi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) 17 perusahaan tambang, dan dana Covid 19 oleh Satgas Covid 19 Pemda Provinsi Maluku Utara.

Selain itu LHP hasil pemeriksaan investigatif BPK pada dinas Pendidikan Propinsi Maluku Utara dugaan terjadinya penyimpangan anggaran negara dalam beberapa proyek pekerjaan pembangunan ruang laboratorium komputer, biologi beserta perabotannya dan pembangunan toilet atau jamban beserta sanitasinya pada SMKN 1 Taliabu Timur Tahun 2021.

Karena itu MAKI mendesak KPK untuk mengusut indikasi tersebut agar tuntas, jika hasil penyelidikan ada penyimpangan dari bukti-bukti yang ada, maka status bisa ditingkatkan ke penyidikan hingga menetapkan para tersangka.

“Harus segera lakukan penyelidikan dan jika cukup bukti dilakukan penyidikan, dan penetapan tersangka," demikian Boyamin Saiman. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA