Hendra terbukti terlibat obstruction of justice atau merintangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang juga menyeret nama bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, saat membacakan putusan, Senin (27/2).
Pada putusan itu, Hendra juga dikenai denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada persidangan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan bagi Hendra.
Hal yang memberatkan, Hendra dinilai berbelit-belit selama persidangan serta dinilai tidak memiliki rasa penyesalan selaku anggota Polri.
Sementara hal meringankan, Hendra belum pernah dihukum dan tanggungan keluarga dalam artian sebagai tulang punggung keluarga.
BERITA TERKAIT: