Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu KPK. Beberapa pihak itu Polda Papua dan TNI.
Atas bantuan TNI/Polri, Firli mengatakan KPK bisa melakukan penangkapan terhadap Ricky Ham Pagawak yang telah menjadi buronan selama tujuh bulan sejak 14 Juli 2022.
"Rencana besok pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (19/2).
Firli menjelaskan, pada Januari 2023, KPK mendapatkan informasi bahwa Ricky Ham Pagawak telah masuk ke wilayah Jayapura. Sehingga pada Sabtu sore (18/2), KPK memperoleh informasi terkait tempat persembunyian Ricky Ham Pagawak.
"Berdasarkan informasi yang didapat tentang keberadaan RHP, tim bergerak ke tempat yang diduga persembunyian RHP di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob," kata Firli.
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan suapnya, Ricky Ham bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).
BERITA TERKAIT: