Begitu tegas disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).
Firli mengatakan, monitoring yang dilakukan KPK menjadi penting sebagaimana amanat UU 19/2019 di Pasal 6 huruf c, bahwa KPK melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara.
"Amanat UU, terpaksa kita datang ke kementerian, kita lihat, apakah peraturan kementerian sudah betul-betul memastikan bahwa tidak akan terjadi korupsi, tidak ada celah korupsi, itu kita pastikan," ujar Firli.
KPK pun kata Firli, melakukan telaah, kajian, dan penelitian, dan hasilnya diberikan rekomendasi kepada kementerian lembaga dan pihak terkait lainnya.
"Sebagaimana UU 19/2019, setahun berikutnya kita monitor pak, kalau nggak dilaksanakan, maka KPK akan mengirim surat kepada presiden, bahwa ada kementerian lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati," kata Firli.
Selain itu, Firli menjelaskan, bahwa kerja KPK bukan hanya menangkap seorang pelaku tindak pidana korupsi, melainkan banyak pekerjaan lainnya guna memastikan berjalan dengan baik yang antikorupsi atas penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan negara.
"Jadi KPK tuh banyak juga yang dikerjakan, tidak hanya sekedar nangkap orang. Ini harus dipahami juga. Apa yang dilakukan, supaya betul-betul tadi tujuan kita nomor dua, meningkatnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan pengelolaan keuangan negara yang antikorupsi. Jadi ada tujuannya, ada yang dikerjakan, ada hasilnya," pungkas Firli.
BERITA TERKAIT: