Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap MA, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 19 Januari 2023, 15:46 WIB
Kasus Suap MA, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian keluar negeri terhadap dua orang wiraswasta," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (19/1).

Kedua orang tersebut kata Ali, diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dkk.

"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik. Langkah cegah ini pertama untuk waktu enam bulan bagi keduanya dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan selama proses penyidikan berlangsung," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, dua orang yang dicegah itu, yaitu Windy Yunita Ghemary yang merupakan jebolan Indonesian Idol 2014, dan Dadan Tri Yudianto selaku penghubung antara Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan tersangka Heryanto Tanaka (HT) dalam pengurusan perkara di MA. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA