Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya Hercules dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (17/1).
"Memang betul dipanggil, tetapi informasi dari teman-teman penyidik tadi yang bersangkutan (Hercules) hari ini belum hadir," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (17/1).
Untuk itu kata Ali, tim penyidik akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hercules sebagai saksi. Diharapkan, Hercules kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik. "Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk tersangka SD maupun GS dkk itu," pungkas Ali.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan dan menahan 14 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.
BERITA TERKAIT: