Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, merespons protes dari pihak keluarga yang tidak diperbolehkan bertemu dengan Lukas yang dilakukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Hingga protes lantaran Lukas dibawa tidak dengan pesawat Garuda Indonesia, melainkan menggunakan Lion Air.
"Kami sarankan, lebih baik fokuskan pada hal yang substanstif seperti pembelaan terhadap hak-hak tersangka maupun membuktikan sebaliknya atas apa yang kami tersangkakan terhadap diri tersangka LE. Namun tentu dilakukan harus sesuai koridor hukum," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (12/1).
KPK memastikan, seluruh proses yang dilakukan dengan mematuhi hukum, termasuk ketika melakukan penangkapan dan membawa Lukas ke Jakarta.
"Bahkan kami juga ikutkan pihak yang mengaku sebagai keluarga dalam penerbangan tersebut dengan harapan dapat menyaksikan bahwa semua proses-proses yang dilakukan KPK telah taat pada aturan hukum. Tenaga medis juga kami bawa untuk memastikan pengecekan kondisi kesehatan tersangka LE selama dibawa ke Jakarta," pungkas Ali.
Lukas resmi menjadi tahanan KPK sejak Rabu (11/1), setelah ditangkap oleh KPK di Papua para Selasa (10/1). Saat ini, penahanan Lukas dibantarkan karena harus mendapatkan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
BERITA TERKAIT: