Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pastikan Seluruh Proses Penangkapan Lukas Enembe Sudah Sesuai Aturan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 Januari 2023, 14:44 WIB
KPK Pastikan Seluruh Proses Penangkapan Lukas Enembe Sudah Sesuai Aturan Hukum
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh proses yang dilakukan dalam menangkap dan membawa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) telah taat kepada aturan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, merespons protes dari pihak keluarga yang tidak diperbolehkan bertemu dengan Lukas yang dilakukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Hingga protes lantaran Lukas dibawa tidak dengan pesawat Garuda Indonesia, melainkan menggunakan Lion Air.

"Kami sarankan, lebih baik fokuskan pada hal yang substanstif seperti pembelaan terhadap hak-hak tersangka maupun membuktikan sebaliknya atas apa yang kami tersangkakan terhadap diri tersangka LE. Namun tentu dilakukan harus sesuai koridor hukum," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (12/1).

KPK memastikan, seluruh proses yang dilakukan dengan mematuhi hukum, termasuk ketika melakukan penangkapan dan membawa Lukas ke Jakarta.

"Bahkan kami juga ikutkan pihak yang mengaku sebagai keluarga dalam penerbangan tersebut dengan harapan dapat menyaksikan bahwa semua proses-proses yang dilakukan KPK telah taat pada aturan hukum. Tenaga medis juga kami bawa untuk memastikan pengecekan kondisi kesehatan tersangka LE selama dibawa ke Jakarta," pungkas Ali.

Lukas resmi menjadi tahanan KPK sejak Rabu (11/1), setelah ditangkap oleh KPK di Papua para Selasa (10/1). Saat ini, penahanan Lukas dibantarkan karena harus mendapatkan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA