Hakim tunggal Rochmat dalam putusannya bernomor : 27/Pid.Prap/2022/PN.Smg pada pokoknya menolak Permohonan untuk seluruhnya menyatakan sah Sprinlidik Kajati Jawa Tengah bernomor Print " 09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan Surat Penetapan Tersangka bernomor: B " 3334 / M.3/Fd.2/10/2022, teranggal 25 Oktober 2022 atas nama tersangka Agus Hartono (AH). Â
Kasi Penkum Kejati Jateng, Bambang Tejo menyampaikan bahwa dengan adanya keputusan tersebut maka Agus Hartono telah tepat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa.
“Sesuai dengan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 25 miliar dikarenakan Hakim menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah sesuai prosedur hukum,†kata Bambang Tejo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12).
Putusan ini, kata Tejo juga menegaskan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tahapan penyelidikan, surat perintah penyitaan, laporan mendapatkan persetujuan penyitaan ketua Pengadilan Negeri Semarang oleh penyidik, keterangan saksi dan ahli, serta adanya audit perhitungan kerugian negara, telah sesuai dengan keketapan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Maka penetapan tersangka terhadap AH dengan adanya alat bukti dan keterangan saksi serta penyitaan dokumen maka sah menurut hukum,†tegas Bambang Tejo menandaskan.
Untuk diketahui Saat ini, Agus Hartono telah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane Semarang sebagai tersangka.