Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara yang sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Sulteng.
"Dan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan pengambilalihan," ujar Ali kepada wartawan di Lantai Tiga Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (21/11).
Proses pembuktian alat bukti perkara tersebut kata Ali, sedang dilakukan. Di antaranya, dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi bertempat di Polda Sulteng.
Adapun para saksi yang telah diperiksa sejauh ini antara lain, dari pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Morowali Utara serta pihak swasta.
"Setelah penyidikan ini dianggap cukup, berikutnya KPK baru akan menyampaikan secara lengkap mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan. KPK akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk keterbukaan dari kinerja penindakan," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: