Pimpinan DPRD Sulsel dari Gerindra dan PKS Dicecar KPK Soal Adanya Pengkondisian Temuan LKPD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 November 2022, 13:18 WIB
Pimpinan DPRD Sulsel dari Gerindra dan PKS Dicecar KPK Soal Adanya Pengkondisian Temuan LKPD
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Dua Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2019-2024 jadi pihak-pihak yang diperiksa tim penyiik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya arahan untuk mengkondisikan temuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Selain dua pimpinan DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Gerindra dan PKS itu, tim penyidik KPK juga memeriksa sembilan orang lainnya.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 11 orang sebagai saksi untuk tersangka Andy Sonny (AS) dkk.

"Kamis (3/11) bertempat di Kantor Sat Brimob Polda Sulsel, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (4/11).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Darmawangsyah Muin selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Fraksi Partai Gerindra periode 2019-2024, Muzayyin Arif selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Fraksi PKS periode 2019-2024, Arfa Anwar selaku wiraswasta, Winarti selaku PNS, Darusman Idham selaku PNS, Petrus Yalim selaku wiraswasta.

Selanjutnya, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng selaku wiraswasta, Kasbi Suriansyah selaku wiraswasta, Fitri Zainuddin selaku PNS, Julita Rendi P selaku PNS di Dinas PUTR Pemprov Sulsel, dan M. Gilang Permata selaku PNS di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses hingga adanya temuan pemeriksaan LKPD TA 2019 dan 2020 di Pemprov Sulsel yang diduga ada beberapa temuan yang dikondisikan tersangka AS dan tim pemeriksa," kata Ali.

Namun demikian, lanjut Ali, ada seorang saksi lain yang tidak hadir. Yakni Ayub Ali selaku pensiunan PNS. Dia akan kembali dijadwalkan ulang pemanggilan oleh tim penyidik KPK.

Dalam perkara ini, KPK pada Kamis (18/8) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel selaku pemberi suap; dan empat penerima suap, yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Selanjutnya, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel. rmol news logo article

EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA