Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua dalam perkara ini setelah mendengarkan tanggapan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
"Demikian tadi tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa. Karena sudah lengkap, maka kami akan tunda untuk putusan sela, yaitu kami rencanakan pada sidang hari Rabu mendatang," ujar Hakim Ketua.
Hakim mengatakan, sidang ditunda dan dijadwalkan semua putusan sela dalam perkara ini untuk semua terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu (26/10).
"Tanggapan dari Penasihat Hukum telah dibacakan, maka tiba saatnya untuk putusan sela, dan kita akan tunda hari Rabu besok tanggal 26 Oktober bersama-sama dengan terdakwa yang lain," pungkas Hakim Ketua.
Dalam sidang tanggapan atas eksepsi kedua terdakwa yang disampaikan masing-masing, Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi dari PH terdakwa Sambo maupun terdakwa Putri.
BERITA TERKAIT: