Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 20 Oktober 2022, 15:19 WIB
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Pekan Depan
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi/Net
rmol news logo Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada pekan depan.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua dalam perkara ini setelah mendengarkan tanggapan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

"Demikian tadi tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa. Karena sudah lengkap, maka kami akan tunda untuk putusan sela, yaitu kami rencanakan pada sidang hari Rabu mendatang," ujar Hakim Ketua.

Hakim mengatakan, sidang ditunda dan dijadwalkan semua putusan sela dalam perkara ini untuk semua terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu (26/10).

"Tanggapan dari Penasihat Hukum telah dibacakan, maka tiba saatnya untuk putusan sela, dan kita akan tunda hari Rabu besok tanggal 26 Oktober bersama-sama dengan terdakwa yang lain," pungkas Hakim Ketua.

Dalam sidang tanggapan atas eksepsi kedua terdakwa yang disampaikan masing-masing, Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi dari PH terdakwa Sambo maupun terdakwa Putri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA