Begitu yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (17/10).
"Bahwa dengan akal liciknya terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai pejabat tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna," ujar Jaksa menyayangkan.
Padahal kata Jaksa, seharusnya sebagai istri seorang perwira tinggi Polri, mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada, serta turut menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang melekat kepada Putri dan Sambo.
"Akan tetapi parahnya, terdakwa Putri Candrawathi justru turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa.
Bahkan kata Jaksa, Putri juga turut terlibat dalam cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa oleh Sambo.
"Hanya demi membela diri semata dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduhnya melakukan sesuatu di Magelang padahal belum jelas kebenarannya," tutur Jaksa.
BERITA TERKAIT: