Haryadi Suyuti Segera Diadili Terkait Dugaan Suap Izin Summarecon Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 12 Oktober 2022, 15:35 WIB
Haryadi Suyuti Segera Diadili Terkait Dugaan Suap Izin Summarecon Agung
Bekas Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti/Net
rmol news logo Bekas Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan segera diadili sebagai penerima suap terkait persetujuan izin PT Summarecon Agung Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Haryadi Suyuti pada hari ini, Rabu (12/10).

"Saat ini, status penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan terkait tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (12/10).

Untuk Haryadi kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Selanjutnya untuk Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panitera Muda Tipikor," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, dua tersangka pemberi suap sudah terlebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kedua penyuap yang dimaksud, yakni Dandan Jaya Kartika (DJK) selalu Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk; dan Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Oon dan Dandan, Oon selaku Head of Government Relation atau Vice President PT Summarecon Agung Tbk bersama-sama dengan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property memberikan uang sebesar 20.450 dolar AS, Rp 20 juta, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010, dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 kepada Haryadi Suyuti. Baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta.

Pemberian itu dilakukan dengan maksud supaya Harya melalui Nurwidihartana dan Triyanto mempercepat dan mempermudah penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA