Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, berdasarkan kebijakan pimpinan saat ini, Kedeputian Penindakan mempunyai beberapa prioritas yang utama dalam lima fokus area, salah satunya terkait penindakan pada sektor Sumber Daya Alam (SDA).
"Ini diharapkan mampu menindak di bidang sumber daya alam dengan tujuan
asset recovery yang sangat besar. Seperti pertambangan, yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG, sementara sedang berproses," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa (23/8).
KPK sendiri akan berhati-hati dalam mengusut dugaan korupsi di PT Pertamina ini. Karena, KPK tidak mau kasus tersebut kandas seperti yang sudah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Kita bisa melihat kemarin Kejaksaan Agung juga sempat kandas dengan korupsi yang dilakukan di Pertamina dengan tersangka saudara Karen (Direktur Utama PT Pertamina tahun 2009-2014, Karen Agustiawan)," pungkas Karyoto.
KPK secara resmi mengumumkan saat ini sedang melakukan penyidikan perkara ini pada Kamis (23/6).
Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud.
Namun demikian, pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, yaitu mantan Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto; mantan Dirut PLN, Nur Pamudji; Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Evita Herawati Legowo; dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Anny Ratnawati. KPK juga sudah melakukan pencekalan kepada empat orang tersebut agar tidak ke luar negeri.
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejagung. Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditangani oleh KPK.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun.
BERITA TERKAIT: