Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina Jadi Prioritas KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 23 Agustus 2022, 10:12 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina Jadi Prioritas KPK
Gedung KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memproses penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTMN) tahun 2011-2021. Kasus ini bahkan menjadi salah satu fokus area yang diprioritaskan,

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, berdasarkan kebijakan pimpinan saat ini, Kedeputian Penindakan mempunyai beberapa prioritas yang utama dalam lima fokus area, salah satunya terkait penindakan pada sektor Sumber Daya Alam (SDA).

"Ini diharapkan mampu menindak di bidang sumber daya alam dengan tujuan asset recovery yang sangat besar. Seperti pertambangan, yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG, sementara sedang berproses," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa (23/8).

KPK sendiri akan berhati-hati dalam mengusut dugaan korupsi di PT Pertamina ini. Karena, KPK tidak mau kasus tersebut kandas seperti yang sudah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

"Kita bisa melihat kemarin Kejaksaan Agung juga sempat kandas dengan korupsi yang dilakukan di Pertamina dengan tersangka saudara Karen (Direktur Utama PT Pertamina tahun 2009-2014, Karen Agustiawan)," pungkas Karyoto.

KPK secara resmi mengumumkan saat ini sedang melakukan penyidikan perkara ini pada Kamis (23/6).

Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud.

Namun demikian, pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, yaitu mantan Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto; mantan Dirut PLN, Nur Pamudji; Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Evita Herawati Legowo; dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Anny Ratnawati. KPK juga sudah melakukan pencekalan kepada empat orang tersebut agar tidak ke luar negeri.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejagung. Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditangani oleh KPK.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA