Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Apeng di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (19/8)
"Memang besok kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan Surya Darmadi di Kejaksaan Agung," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Terkait penanganan perkara suap di KPK ini kata Karyoto, lebih sederhana dibanding penanganan perkara yang dilakukan Kejagung terhadap Apeng. Di mana, Kejagung menangani persoalan kerugian negara.
Dengan demikian, ketika ada pemikiran perkara suap di KPK dijadikan satu dengan perkara di Kejagung, KPK akan mendiskusikan kembali kepada pimpinan KPK.
Karyoto memastikan tidak ada istilah perebutan perkara. Karyoto menjelaskan bahwa pada prinsipnya, aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau, ya itu adalah tujuan adanya KPK.
Sebagai Deputi Bidang Penindakan, Karyoto menjelaskan bisa saja kasus yang menjerat Apeng akan dilakukan tuntutan secara bersama di persidangan.
"Jadi salah satu, kalau enggak kami yang melimpahkan, tapi kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini, kayaknya tidak ya. Karena dilihat dari bobot perkaranya, lebih rumit yang di Kejaksaan Agung," pungkas Karyoto.
BERITA TERKAIT: