Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (8/6).
Dalam surat dakwaan yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis (9/6), Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis dan sejumlah pihak disebut menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar.
Pihak-pihak tersebut adalah Muliadi (Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten PPU), Edi Hasmoro (Kepala Dinas PUPR Pemkab PPU), Jusman (Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemkab PPU), Asdarussalam (Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU) serta Dewas RSUD Aji Putro Botung Kabupaten PPU.
Uang tersebut disebut berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Usup alias Ucup sebesar Rp 1,85 miliar. Lalu dari Dimas Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini yang diterima melalui Jusman sebesar Rp 250 juta.
Kemudian dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR yang diterima melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp 500 juta, dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU yang diterima melalui Muliadi sejumlah Rp 3,1 miliar.
Uang itu diberikan karena Abdul Gafur telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 pada lingkup Pemkab PPU, yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Selanjutnya, pada Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP), dan PT Petronesia Benimel.
Akibat perbuatannya, Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan ini, tim JPU KPK terdiri dari Moh Helmi Syarif, Ferdian Adi Nugroho, Putra Iskandar, Ahmad Ali Fikri Pandela, Achmad Husin Madya, Mochamad Irmansyah, dan Ramaditya Virgiyansyah.
BERITA TERKAIT: