Bahkan, dilaporkan
Kantor Berita RMOLJabar, tidak hanya memeriksa anggota DPRD, Kejari juga akan memanggil bupati, wakil bupati, dan pihak lainnya yang diduga ikut menerima pokir .
Kejari Karawang beralasan, pemeriksaaan terhadap semuanya ini lantaran pokir lebih banyak diterima pihak eksekutif.
"Dan sekarang dalam on proses, semuanya butuh waktu, dan waktu itu untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku di kejaksaan," ujar Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, saat mendampingi Bupati Karawang sidak pembangunan Pasar Tradisional Rengasdengklok, Senin (30/5).
Disinggung soal penanganan tindak pidana korupsi, pihaknya kini tengah melakukan pendalaman.
Sesuai ketentuan, ada waktu 14 hari penyelidikan sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
"Dan insyaAllah hari ini dimulai, kalau kemarin full baket," ujarnya.
BERITA TERKAIT: