Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Target KPK, 2 Bulan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bisa Diadili

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 April 2022, 08:25 WIB
Target KPK, 2 Bulan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bisa Diadili
Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun (AM)/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun (AM) ke Jaksa untuk diadili. Targetnya adalah dua bulan.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi dicabutnya gugatan praperadilan oleh Annas sendiri. Sebelumnya, Annas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terkait setiap penanganan perkara, kami pastikan KPK patuh pada aturan hukum," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (13/4).

Kata Ali, setiap pengumuman nama tersangka dilakukan bersamaan dengan upaya paksa, baik penangkapan ataupun penahanan. Sehingga percepatan penanganan perkara usai penahanan dapat dilakukan.

“Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK," kata Ali.

KPK akan segera menyelesaikan dan melimpahkan perkara tersangka Annas Maamun ke persidangan.

"Dalam waktu 2 bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," pungkas Ali.

Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 berbarengan dengan Suparman (SP) selaku Bupati Rokan Hulu atau anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014; dan Johar Firdaus (JF) selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.

Annas baru resmi ditahan pada Rabu (30/3) setelah sebelumnya mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo dalam perkara pertamanya, yaitu perkara alih fungsi hutan menjadi kebun sawit dengan vonis selama tujuh tahun penjara di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara kedua ini, Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka Annas tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, sehingga tersangka Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun tersebut.

Selanjutnya, atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan juga sekitar Rp 900 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA