"Bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tabanan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (17/3).
Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu Dewa Ayu Sri Budiarti selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemkab Tabanan; Made Dedy Darmasaputra selaku Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pemkab Tabanan.
Selanjutnya, I Kadek Suardana Dwi Putra selaku PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Tabanan; I Gede Made Suarjana dari CV Aditama; Ni Komang Widiantari selaku swasta; I Wayan Suec A selaku petani; dan I Wayan Geledet selaku petani.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait adanya perintah dari pihak terkait dengan perkara ini untuk mengusulkan dana DID dan dugaan adanya pemanfaatan dana DID tidak sesuai dengan peruntukannya," pungkas Ali.
Dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini, KPK juga sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi, seperti mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rifa Surya.
Rifa diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini bersama dengan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Namun demikian, KPK hingga saat ini belum resmi mengungkap tersangka dalam perkara ini. Hal tersebut akan diumumkan bertepatan pada saat upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT: