Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Pepen di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan berupa arahan dari tersangka RE untuk berkomunikasi maupun bertemu dengan beberapa pihak kontraktor maupun ASN di Pemkot Bekasi terkait aliran sejumlah uang," ujar Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (10/3).
Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring tangkap tangan pada Rabu (5/1).
Empat tersangka selaku pemberi suap telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat (4/3). Yaitu Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.
Empat tersangka lainnya adalah M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
BERITA TERKAIT: