Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, setelah dua sertifikat ini diserahkan, total ada enam sertifikat tanah milik Akbar yang sudah di tangan KPK.
"Total enam sertifikat, sebelumnya empat sertifikat yang sudah disita, ditambah hari ini dua sertifikat lagi. Lokasinya sama di Kemiling, Bandar Lampung, dengan total luas 3.000 m2," kata dia usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa itu.
Ia melanjutkan, Akbar mengakui telah menerima Rp2,25 miliar dari hasil fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Uang itu hasil memotong 4-5 persen dari harga proyek.
"Pengakuan dia, dia menerima Rp2,25 miliar dan sudah membayar cash Rp1,7 miliar serta 6 asetnya. Kita pelajari dulu, kita sita dulu," tambahnya, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Menurut keterangan Akbar, lanjut Ikhsan, total harga 6 asetnya di Kemiling, Bandar Lampung, itu mencapai Rp1,5 miliar. Namun, KPK belum menghitung secara pasti berapa nilai tanah tersebut.
"Karena dia bilang ada yang harganya Rp870 Juta tapi terdaftar Rp250 Juta, jadi kita belum bisa menghitung sekarang. Nanti lakunya berapa juga kita belum tahu," sambungnya.
Dalam surat dakwaan, Akbar didakwa menerima Rp1,7 miliar untuk tahun anggaran 2015-2017. Untuk penerimaan uang di luar tahun tersebut dilakukan Raden Syahril.
"Tunggu saja saat tuntutan nanti, akan ada kejutan," sambung JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Dari penerimaan Rp2,25 miliar itu, Akbar mengaku memberikan Rp750 juta untuk membantu modal kampanye Agung pada Pilkada tahun 2019. Uang itu merupakan hasil fee proyek dari Taufik.
BERITA TERKAIT: