Terus Upayakan Asset Recovery, KPK Setor Rp 3,8 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Fathor Rachman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 01 Maret 2022, 09:57 WIB
Terus Upayakan Asset Recovery, KPK Setor Rp 3,8 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Fathor Rachman
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan asset recovery dari para terpidana kasus korupsi. Terkini, KPK menyetor ke kas negara uang denda dan yang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

Penyetoran ke kas negara itu dilakukan Jaksa Eksekusi, Andry Prihandono, yang didapat dari terpidana Fathor Rachman selaku mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya. Rinciannya, denda Rp 200 juta ditambah uang pengganti Rp 3,6 miliar. Total jumlah yang disetor adalah Rp 3,8 miliar.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa pagi (1/3).

Dalam proses penagihan kewajiban ini, kata Ali, terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali hingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai, sebagaimana isi putusan atau vonis.

"Sebelumnya, Jaksa Eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan asset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA