Penyetoran ke kas negara itu dilakukan Jaksa Eksekusi, Andry Prihandono, yang didapat dari terpidana Fathor Rachman selaku mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya. Rinciannya, denda Rp 200 juta ditambah uang pengganti Rp 3,6 miliar. Total jumlah yang disetor adalah Rp 3,8 miliar.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa pagi (1/3).
Dalam proses penagihan kewajiban ini, kata Ali, terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali hingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai, sebagaimana isi putusan atau vonis.
"Sebelumnya, Jaksa Eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan asset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: