Hal tersebut merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Bekasi, Solihat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/2).
"Yang bersangkutan hadir dan tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RE dari beberapa SKPD di Pemkot Bekasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat malam (25/2).
Pepen bersama delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi pada Kamis (6/1) setelah terjaring tangkap tangan pada Rabu (5/1).
Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR).
Selanjutnya, Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi (MY) alias Bayong selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
BERITA TERKAIT: