Kegiatan ini merupakan dalam rangka memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, yakni Polda dan Kajati Banten.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Kantor Polda Banten ini, dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto, dan Kajati Banten Reda Manthovani beserta para jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Firli mengatakan, saat ini tugas memberantas korupsi diberikan kepada KPK, Kejaksaan, dan juga Kepolisian. Maka dari itu, ketiga lembaga tersebut perlu bersinergi demi upaya pemberantasan korupsi yang optimal.
"Karena tidak mungkin korupsi hanya ditangani KPK, perlu ada orkestrasi antara Kejaksaan, Polri, dan KPK," ujar Firli, Jumat (25/2).
Selain itu, Firli juga membeberkan salah satu tugas pokok KPK yang tertuang dalam UU 19/2019 tentang KPK, yaitu melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Firli, hingga hari ini semua Kementerian dan Lembaga negara telah berkoordinasi dengan KPK dengan tujuan melibatkan semua pihak ikut dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pelaksanaan tugas supervisi oleh KPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut dijelaskan ada tiga tahapan supervisi, yaitu penelitian, penelaahan, dan pengawasan.
Tak hanya itu, dalam pertemuan ini, Firli juga menjelaskan tata cara pelaksanaan supervisi kepada seluruh jajaran Polda dan Kajati di wilayah Banten. KPK akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian mengenai rencana supervisi perkara yang akan dilakukan KPK.
"Kalau KPK ingin melakukan supervisi, maka KPK akan memberitahu kepada Kejaksaan RI dan Kepolisian RI. Diberitahu dan diputuskan perkara apa saja yang akan disupervisi," kata Firli.
Selain supervisi, Perpres tersebut kata Firli, juga menjelaskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan.
"Kalau perkara tidak selesai, atau terdapat pengaruh dari kekuasaan dan keterlibatan pelaku sesungguhnya yang tidak ingin diungkap, maka boleh diambil alih," pungkas Firli.
Selama 2021, KPK mencatat terdapat 107 berkas perkara yang disupervisi. Di mana, sebanyak 92 berkas perkara telah naik tahapan, dengan rincian sejumlah 69 P21, 14 Inkracht, dan sembilan SP3.
BERITA TERKAIT: