Dalami Dugaan Korupsi DAK, KPK Periksa Mantan Walikota Tasikmalaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 25 Februari 2022, 17:45 WIB
Dalami Dugaan Korupsi DAK, KPK Periksa Mantan Walikota Tasikmalaya
Plt jurubicara bidang penindakan KPK Ali Fikri/Net
rmol news logo Mantan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyerahan uang kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya tahun 2018.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa Budi Budiman sebagai saksi di Polres Tasikmalaya Kota pada Kamis (24/2).

"Saksi Budi Budiman dikonfirmasi antara lain perihal terkait awal mula perkenalan saksi dengan pihak-pihak terkait dengan perkara ini. Di samping itu didalami mengenai adanya dugaan penyerahan uang dari saksi dalam rangka pengurusan DAK 2018 dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (25/2).

KPK pada Kamis (24/2), mengumumkan sedang melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi DAK Tasikmalaya tahun 2018 yang merupakan pengembangan dari terpidana Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu periode 2017-2018.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini maupun konstruksi perkaranya. Karena, KPK akan mengumumkan tersangkanya pada saat dilakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak-pihak yang telah jadi tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah, Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode Januari-Agustus 2018.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA