Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya puluhan pegawai yang mengundurkan diri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
"KPK tidak akan abuse of power dengan menindak pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam suatu perkara," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (24/2).
Namun sebaliknya kata Ali, KPK tetap akan melakukan upaya penindakan jika memang pihak-pihak tersebut diduga terlibat sesuai dengan alat bukti ataupun fakta-fakta hukumnya, apapun status kepegawaiannya saat ini.
"Kami berpesan, pasca adanya peristiwa tindak pidana korupsi, seyogyanya pemerintah daerah segera bergegas melakukan mitigasi dan upaya perbaikan tata kelola pemerintahannya secara menyeluruh, termasuk manajemen kepegawaiannya. Agar praktik korupsi serupa tak kembali terulang," jelas Ali.
Upaya tersebut kata Ali, juga harus mendapat dukungan penuh dari seluruh individu ASN-nya. Integritas dan komitmen perbaikan harus konsisten diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas ASN sebagai abdi masyarakat.
"Karena pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab kita bersama," pungkas Ali.
KPK pada Senin, 13 Desember 2021, telah mengumumkan tersangka dan menetapkan penahanan terhadap 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
BERITA TERKAIT: