Vonis atau putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (24/2).
"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua.
Terdakwa Yoory divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Yoory dipidana penjara selama enam tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis ini, Yoory dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan dari pihak JPU juga menyatakan pikir-pikir.
Yoory disebut memperkaya orang lain dan korporasi PT Adonara Propertindo senilai Rp 152,5 miliar dalam kasus pengadaan lahan Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT: