Beda dengan Hotman Paris, Pengacara Ini Sebut Debitur Macet Bisa Kena Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 17 Februari 2022, 16:55 WIB
Beda dengan Hotman Paris, Pengacara Ini Sebut Debitur Macet Bisa Kena Pidana
Chairman Law Firm Lucas SH & Partners, Lucas/Ist
rmol news logo Penerapan pidana terhadap kasus kredit macet belakangan ramai dibahas publik usai pernyataan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea viral.

Dalam pernyataan yang diunggah di Instagram Hotman, debitur tidak bisa dipidana sekalipun dituntut ke pengadilan, melainkan hanya perdata.

Menanggapi pernyataan Hotman, pendiri sekaligus chairman Law Firm Lucas SH & Partners, Lucas berbeda pandangan.

“Utang harus dilunasi, pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, kecuali ada kesepakatan lain," kata Lucas kepada wartawan, Kamis (17/2).

Ia juga tidak sepakat dengan pandangan bahwa debitur tidak bisa dipidana jika tidak membayar kredit atau utang. Menurut Lucas, debitur bisa dikenakan pidana jika ada unsur penipuan di dalamnya.

“Tidak benar, karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” sambungnya.

Lucas melanjutkan, jika pinjaman didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

“Namun bila pinjaman didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” pungkas Lucas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA