Dalam pernyataan yang diunggah di Instagram Hotman, debitur tidak bisa dipidana sekalipun dituntut ke pengadilan, melainkan hanya perdata.
Menanggapi pernyataan Hotman, pendiri sekaligus chairman Law Firm Lucas SH & Partners, Lucas berbeda pandangan.
“Utang harus dilunasi, pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, kecuali ada kesepakatan lain," kata Lucas kepada wartawan, Kamis (17/2).
Ia juga tidak sepakat dengan pandangan bahwa debitur tidak bisa dipidana jika tidak membayar kredit atau utang. Menurut Lucas, debitur bisa dikenakan pidana jika ada unsur penipuan di dalamnya.
“Tidak benar, karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,†sambungnya.
Lucas melanjutkan, jika pinjaman didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana.
“Namun bila pinjaman didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,†pungkas Lucas.
BERITA TERKAIT: