"Pemeriksaan akan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (16/2).
Saksi-saksi yang dipanggil adalah Prasetiyo selaku Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara); Yudi Sapto Paranowo selaku Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik II atau PNS Kemenkeu.
Selanjutnya, Eko Nur Subagyo selaku Kepala Seksi di Subdit Data Keuangan Daerah atau PNS Kemenkeu; dan Anton Widowanto selaku Staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID atau PNS Kemenkeu.
Terkait kasus ini, pada 23 Desember 2021, mantan suami dari bekas Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bambang Aditya, dicecar penyidik KPK soal aktivitas pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara ini pada sekitar 2018 lalu.
Ni Putu Eka sendiri telah diperiksa penyidik pada 11 November 2021. Dia dicecar soal persetujuan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan memastikan ketika penyidikan cukup, maka akan diumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sekaligus melakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak dimaksud.
KPK secara resmi telah mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara ini pada 28 Oktober 2021. Akan tetapi seperti biasanya, KPK akan mengumumkan siapa saja menjadi tersangka pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan kepada para pihak yang jadi tersangka.
KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor lingkungan Pemkab Tabanan Bali pada 27 Oktober 2021. Yaitu, di kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.
BERITA TERKAIT: