Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, KPK Panggil 17 Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 11 Februari 2022, 13:10 WIB
Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, KPK Panggil 17 Saksi
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud/Net
rmol news logo Guna mendalami kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil belasan saksi. Mulai dari pejabat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) hingga petinggi perusahaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (11/2), tim penyidik memanggil 17 orang sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kaltim," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (11/2).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Akli selaku Bagian Keuangan PT Aubry True Energy; Heru Prasetya selaku General Manager PT Aubry True Energy; Noor Hasnawati selaku HRD Hotel Platinum Balikpapan; Syiar Islami selaku General Manager Hotel Bumi Senyiur Samarinda.

Selanjutnya, Yuliani Becy selaku Room Division Manager Hotel Aston Samarinda; M. Amiruddin selaku Direktur CV Lestari Jaya Mandiri; M. Taufik selaku Direktur CV Babulu Benuo Taka; Jumaida selaku Direktur CV Mega Jaya; Ahmad Hamdani selaku Direktur PT Diva Jaya Konstruksi.

Kemudian, Andi Munjibal selaku kontraktor CV Jazirah Barokah; Wa Ode Rahmin selaku kontraktor CV Nur Khalifah Agung; Karim Abidin selaku Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka; Alimuddin Map selaku Kepala Dinas DPMPTSP Pemkab PPU; Alimuddin selaku Kadisdikpora Pemkab PPU.

Lalu, Abdul Gafur selaku Kepala Bidang Irigasi Dinas PU Pemkab PPU; Ricci Firmansyah selaku Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab PPU; dan Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan selaku Kepala Bidang Binamarga Pemkab PPU.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu malam, 12 Januari 2022.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU periode 2018-2023; Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU; Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU.

Selanjutnya, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan; dan Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.

KPK pun berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA