Operasi senyap tim lembaga antirasuah kali ini diduga terkait dengan perkara di PN Surabaya.
"Hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan (20/1).
Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan disampaikan," demikian Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.