Berkas Lengkap, KPK Limpahkan Bupati Bintan Apri Sujadi ke Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Desember 2021, 08:37 WIB
Berkas Lengkap, KPK Limpahkan Bupati Bintan Apri Sujadi ke Jaksa
Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 yang menjerat Bupati Bintan, Apri Sujadi (AS) telah selesai disidik.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK menyimpulkan berkas perkara Bupati Apri Sujadi dkk telah lengkap.

"Maka Kamis (9/12) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II oleh tim penyidik kepada tim Jaksa," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (10/12).

Sehingga, kata Ali, penahanan dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan Selasa (28/12).

Untuk tersangka Bupati Apri, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Mohd Saleh H Umar (MSU) selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, Apri diduga memerintahkan stafnya mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan pada awal Juni 2016. Pada pertemuan itu, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Dari 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

Perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan ketentuan Permenkeu 47/PMK.04/2012 yang diperbaharui dengan Permenkeu 120/PMK.04/2017; dan Permenkeu 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai yang diperbaharui dengan Permenkeu 120/PMK.04/2017.

Apri diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dan tersangka Saleh dari 2017-2018, juga diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA